CSR (Corporate Social Responsibility )
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan/ Corporate Social Responsibility (CSR)
adalah sebuah konsep yang tidak hadir secara instan. CSR merupakan hasil dari
proses panjang dimana konsep dan aplikasi dari konsep CSR
pada saat sekarang ini telah mengalami banyak perkembangan dan perubahan dari
konsep-konsep terdahulunya.
Perkembangan CSR secara konseptual baru dikemas sejak
tahun 1980-an yang dipicu sedikitnya oleh 5 hal berikut:
1) Maraknya fenomena “take
over” antar korporasi yang kerap dipicu oleh keterampilan rekayasa
finansial.
2) Runtuhnya tembok Berlin yang merupakan simbol tumbangnya
paham komunis dan semakin kokohnya imperium kapitalisme secara global.
3) Meluasnya operasi perusahaan multinasional di negara-negara berkembang, sehingga di tuntut supaya
memperhatikan HAM, kondisi sosial dan perlakuan yang adil terhadap buruh.
4) Globalisasi dan menciutnya peran sektor publik
(pemerintah) hampir di seluruh dunia telah menyebabkan tumbuhnya LSM (termasuk
asosiasi profesi) yang memusatkan perhatian mulai dari isu kemiskinan sampai
pada kekuatiran akan punahnya berbagai spesies baik hewan maupun tumbuhan
sehingga ekosistem semakin labil.
5) Adanya kesadaran dari perusahaan akan arti penting merk
dan reputasi perusahaan dalam membawa perusahaan menuju bisnis berkelanjutan.
Pada tahun 1990-an
muncul istilah Corporate
Social
Reponsibility
(CSR). Pemikiran yang melandasi CSR yang sering dianggap
inti dari etika bisnis adalah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai
kewajiban-kewajiban ekonomi dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tetapi juga
kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholder) yang jangkauannya melebihi
kewajiban-kewajiban di atas. Tanggung jawab sosial dari perusahaan terjadi
antara sebuah perusahaan dengan semua stakeholder, termasuk di dalamnya adalah
pelanggan atau customer, pegawai,
komunitas, pemilik atau investor, pemerintah, supplier bahkan juga kompetitor.
Perkembangan CSR saat ini juga dipengaruhi oleh perubahaan orientasi CSR dari
suatu kegiatan bersifat sukarela untuk memenuhi kewajiban perusahaan yang tidak
memiliki kaitan dengan strategi dan pencapaian tujuan jangka panjang, menjadi
suatu kegiatan strategis yang memiliki keterkaitan dengan pencapaian tujuan
perusahaan dalam jangka panjang.
Di Indonesia wacana
mengenai CSR mulai mengemuka pada tahun 2001, namun sebelum wacana ini
mengemuka telah banyak perusahaan yang menjalankan CSR dan sangat sedikit yang
mengungkapkannya dalam sebuah laporan. Hal ini terjadi mungkin karena kita
belum mempunyai sarana pendukung seperti: standar pelaporan, tenaga terampil
(baik penyusun laporan maupun auditornya). Disamping itu sektor pasar modal
Indonesia juga kurang mendukung dengan belum adanya penerapan indeks yang
memasukkan kategori saham-saham perusahaan yang telah mempraktikkan CSR.
Sebagai contoh, New York Stock Exchange
memiliki Dow Jones Sustainability Index
(DJSI) bagi saham-saham perusahaan yang dikategorikan memiliki nilai corporate sustainability dengan salah
satu kriterianya adalah praktik CSR. Begitu pula London Stock Exchange yang memiliki Socially Responsible
Investment (SRI) Index dan Financial
Times Stock Exchange (FTSE) yang memiliki FTSE baik
sejak 2001.
CSR bukan saja sebagai tanggung jawab, tetapi juga
sebuah kewajiban. CSR adalah suatu peran bisnis dan harus menjadi bagian dari
kebijakan bisnis. Maka, bisnis tidak hanya mengurus permasalahan laba, tapi
juga sebagai sebuah institusi pembelajaran. Bisnis harus mengandung kesadaran
sosial terhadap lingkungan sekitar.
Ada enam kecenderungan utama, yang semakin menegaskan arti penting CSR,
yaitu :
1) Meningkatnya kesenjangan
antara kaya dan miskin;
2) Posisi negara yang
semakin berjarak pada rakyatnya;
3) Makin mengemukanya arti
kesinambungan;
4) Makin gencar sorotan
kritis dan resistensi publik, bahkan
bersifat anti perusahaan.
5) Trend ke arah transparansi;
6) Harapan terwujudnya
kehidupan lebih baik dan manusiawi pada era millennium
baru.
Tak heran, CSR telah menjadi isu bisnis yang terus
menguat. Isu ini sering diperdebatkan dengan pendekatan nilai-nilai etika, dan
memberi tekanan yang semakin besar pada kalangan bisnis untuk berperan dalam
masalah-masalah sosial, yang akan terus tumbuh. Isu CSR sendiri juga sering
diangkat oleh kalangan bisnis, manakala pemerintahan nasional diberbagai negara
telah gagal menawarkan solusi terhadap berbagai masalah kemasyarakatan.
Upaya
penerapan CSR sendiri bukannya tanpa hambatan, dari kalangan ekonom sendiri
juga muncul reaksi sinis. Ekonom Milton Friedman misalnya, mengritik konsep CSR
dengan argumen bahwa tujuan utama perusahaan pada hakikatnya adalah
memaksimalkan keuntungan (returns)
bagi pemilik saham, dengan mengorbankan hal-hal lain. Ada juga kalangan yang
beranggapan, satu-satunya alasan mengapa perusahaan mau melakukan proyek-proyek
yang bersifat sosial adalah karena memang ada keuntungan komersial di baliknya,
agar mengangkat reputasi perusahaan di mata publik atau pemerintah.
Dalam perkembangan dunia bisnis, memang manfaat dari
CSR itu sendiri terhadap pelaku bisnis
bervariasi tergantung pada sifat (nature)
perusahaan bersangkutan, dan sulit diukur secara kuantitatif, namun terlepas dari banyaknya argumentasi, pada
hakikatnya program
CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan
berkelanjutan (sustainable development)
sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap lingkungan, dimana kepedulian
sosial perusahaan didasari alasan bahwasanya kegiatan perusahaan membawa dampak
(baik maupun buruk) bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat,
khususnya di sekitar perusahaan beroperasi.
Oleh
karena itu, para pelaku bisnis harus menunjukkan bukti nyata bahwa komitmen
mereka untuk melaksanakan CSR bukanlah main-main.
B. Rumusan
Masalah
A.
Definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/ Corporate Social Responsibility (CSR)
B.
Prinsip-Prinsip yang Harus Dipegang dalam Melaksanakan Corporate Social Responsibility/
CSR
C.
Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR)
D. Tingkat/ Lingkup Keterlibatan Perusahaan dalam Corporate Social Responsibility/ CSR
E.
Pro dan Kontra terhadap Corporate Social Responsibility/ CSR
F.
Beragam Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan/ Corporate Social Responsibility (CSR) Oleh Perusahaan
G.
Indikator Keberhasilan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan / Corporate Social
Responsibility (CSR)
BAB II
PEMBAHASAN
Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan/ Corporate Social Responsibility
(CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian
sosial didalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip
kemitraan dan kesukarelaan. CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap
kepentingan pada stakeholders dalam
arti luas dari sekedar kepentingan perusahaan belaka. Dengan kata lain,
meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun penanam modal mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan
ataupun penanam modal dibenarkan
mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.
Definisi CSR secara umum adalah suatu tindakan atau konsep yang
dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk
tanggung jawab mereka terhadap sosial/ lingkungan
sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggung jawab
itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk
anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan
untuk desa/ fasilitas masyarakat yang bersifat sosial
dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di
sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate
Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang
mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan
stakeholder-nya.
Secara
teoritis, berbicara mengenai tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh
perusahaan maka setidaknya akan menyinggung 2 makna, yakni tanggung jawab dalam
makna responsibility atau tanggung jawab moral atau etis, dan
tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung jawab
yuridis atau hukum.
1. Konsep
Tanggung Jawab dalam Makna Responsibility
Tanggung jawab itu
memiliki karakter agen yang bebas moral, mampu menentukan tindakan seseorang
dan mampu ditentukan oleh sanksi/ hukuman atau konsekuensi). Jadi pada
prinsipnya tanggung jawab dalam arti responsibility
lebih menekankan pada suatu perbuatan yang harus atau wajib dilakukan secara
sadar dan siap untuk menanggung segala resiko dan atau konsekuensi apapun dari
perbuatan yang didasarkan atas moral tersebut. Dengan kata lain responsibility merupakan tanggung jawab
dalam arti sempit yaitu tanggung yang hanya disertai sanksi moral. Sehingga
tidak salah apabila pemahaman sebagian pelaku dan atau perusahaan terhadap CSR
hanya sebatas tanggung jawab moral yang mereka wujudkan dalam bentuk philanthropy (dorongan kemanusiaan)
maupun charity (motivasi keagamaan).
2. Konsep
Tanggung Jawab dalam Makna Liability
Berbicara
tanggung jawab dalam makna liability, berarti berbicara tanggung jawab dalam
ranah hukum, dan biasanya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab hukum
keperdataan, yang diamanatkan
dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengenai kewajiban
pelaksanaan CSR. Dalam hukum keperdataan,
prinsip-prinsip tanggung jawab dapat dibedakan sebagai berikut :
1)
Prinsip tanggung jawab berdasarkan
adanya unsure kesalahan (liability based
on
fault) ;
2) Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga (presumption of liability);
3) Prinsip
tanggung jawab mutlak (absolute liability
or strict liability).
Berdasarkan
uraian tersebut, dapat disimpulkan perbedaan antara tanggung jawab dalam makna responsibility dengan tanggung jawab
dalam makna liability pada hakekatnya
hanya terletak pada sumber pengaturannya. Jika tanggung jawab itu belum ada
pengaturannya secara eksplisit dalam suatu norma hukum maka termasuk dalam
makna responsibility, dan sebaliknya jika tanggung jawab itu telah diatur di
dalam norma hukum, maka termasuk dalam makna liability.
Prinsip-prinsip
yang harus dipegang dalam melaksanakan CSR. yaitu :
1. Prinsip
pertama adalah kesinambungan atau sustainability.
Ini bukan berarti perusahaan akan terus-menerus memberikan bantuan kepada
masyarakat. Tetapi program yang dirancang harus memiliki dampak yang
berkelanjutan. CSR berbeda dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak
terduga dan tidak dapat di prediksi. Itu menjadi aktivitas kedermawanan dan
bagus.
2. Prinsip
kedua, CSR merupakan program jangka panjang. Perusahaan mesti menyadari bahwa
sebuah bisnis bisa tumbuh karena dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di
sekitarnya karena itu, CSR yang dilakukan adalah wujud pemeliharaan relasi yang
baik dengan masyarakat. CSR bukanlah aktivitas sesaat untuk mendongkrak
popularitas atau mengejar profit.
3. Prinsip
ketiga, CSR akan berdampak positif kepada masyarakat baik secara ekonomi,
lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli dan
mempertimbangkan sampai kedampaknya.
4. Prinsip
keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost structure perusahaan sebagaimana budget untuk marketing yang pada akhirnya akan ditransformasikan ke harga jual
produk. CSR yang benar tidak membebani konsumen.
C.
Manfaat Corporate Social Responsibility/
CSR
CSR timbul sejak era dimana kesadaran
akan sustainability perusahaan jangka
panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability. Manfaat bagi masyarakat dan keuntungan bagi
perusahaan.
Manfaat bagi
masyarakat dan perusahaan itu sangat bagus dengan adanya CSR ini, karena didalam
CSR ini terdapat point-point seperti :
-
Pengembangan Ekonomi
Misalnya kegiatan dibidang
pertanian, peternakan, koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
-
Kesehatan dan Gizi Masyarakat
Misalnya penyuluhan, pengobatan, pemberian
gizi bagi balita, program sanitasi masyarakat
dan sebagainya.
-
Pengelolaan Lingkungan
Misalnya penanganan limbah, pengelolaan
sampah rumah tangga, reklamasi dan penanganan dampak lingkungan lainnya.
-
Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan
Misalnya pemberian beasiswa bagi siswa
berprestasi dan siswa tidak mampu, magang atau job training, studi banding, peningkatan keterampilan,
pelatihan dan pemberian sarana pendidikan.
-
Sosial, Budaya, Agama dan Infrastruktur
Misalnya kegiatan bakti sosial, budaya dan
keagamaan serta perbaikan infrastruktur di wilayah masyarakat setempat.
Dari point-point tersebut jadi bisa diambil kesimpulan
bahwa manfaat CSR bagi masyarakat
itu ialah
1.
Masyarakat jadi lebih mudah dalam
mendapatkan haknya sesuai dengan sila ke-4
Pancasila,
2.
Dapat membantu masyarakat apabila ingin
melakukan kegiataan perekonomian,
3.
Meningkatkan tingkat kesehatan,
4.
Mengurangi tingkat penggangguran dan,
5.
Mengurangi tingkat putus sekolah masyarakat.
Kemudian manfaat
bagi perusahaan adalah
1.
Perusahaan lebih mudah mengalokasikan dana
yang mengendap melalui kegiatan pemberian kredit bagi masyarakat yang ingin
melakukan kegiatan ekonomi seperti (KUR);
2.
Dapat meningkatkan penghasilan perusahaan
juga,
sebab apabila taraf hidup masyarakat maju maka daya beli masyarakat juga akan
bertambah, hal ini yang akan dapat meningkatkan penghasilan bagi perusahaan;
3.
Mempertahankan
dan mendongkrak reputasi serta citra merek perusahaan;
4.
Mendapatkan
lisensi untuk beroperasi secara sosial;
5.
Mereduksi
resiko bisnis perusahaan;
6.
Melebarkan
akses sumber daya bagi operasional usaha;
7.
Membuka
peluang pasar yang lebih luas;
8.
Mereduksi
biaya misalnya terkait dampak lingkungan;
9.
Memperbaiki
hubungan dengan stakeholders;
10. Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan;
11. Peluang mendapatkan penghargaan.
Lalu jika dikelompokkan, sedikitnya ada empat manfaat CSR
terhadap perusahaan:
a.
Brand differentiation.
Dalam
persaingan pasar yang semakin kompetitif, CSR bisa memberikan citra perusahaan
yang khas, baik dan etis di mata publik yang pada gilirannya menciptakan customer loyalty. The Body Shop dan BP
(dengan bendera “Beyond Petroleum”-nya), seiring dianggap sebagai memiliki
image unik terkait isu lingkungan.
b.
Human
resources.
Program CSR dapat membantu dalam perekrutan karyawan baru, terutama yang
memiliki kualifikasi tinggi. Saat interview,
calon karyawan yang memiliki pendidikan dan pengalaman tinggi sering bertanya
tentang CSR dan etika bisnis perusahaan, sebelum mereka memutuskan menerima
tawaran. Bagi staf lama CSR juga dapat meningkatkan persepsi, reputasi dan
dedikasi dalam bekerja.
c.
License
to operate.
Perusahaan yang menjalankan CSR dapat mendorong pemerintah dan publik
memberi ”izin” atau ”restu” bisnis, karena dianggap telah memenuhi standar
operasi dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat luas.
d.
Risk
management.
Manajemen resiko merupakan isu sentral bagi setiap perusahaan. Reputasi
perusahaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam sekejap oleh skandal
korupsi, kecelakaan karyawan atau kerusakan lingkungan. Membangun budaya ”doing the right thing” berguna bagi
perusahaan dalam mengelola resiko-resiko bisnis.
D.
Tingkat/ Lingkup Keterlibatan Perusahaan
Dalam Corporate Social Responsibility/
CSR
Walaupun sudah banyak perusahaan yang menyadari
pentingnya untuk menjalankan CSR, namun masih ada juga yang keberatan untuk
menjalankannya. Bahkan di antara mereka yang setuju agar perusahaannya
menjalankan CSR, masih terdapat perbedaan dalam memaknai tingkat keterlibatan
perusahaan dalam menjalankan program CSR.
Pada akhirnya,
keberhasilan CSR dan cakupan program CSR yang dijalankan akan ditentukan oleh tingkat kesadaran para pelaku
bisnis dan para pemangku kepentingan terkait lainnya. Ada tiga tingkat
kesadaran yang dimiliki oleh seseorang yaitu, tingkat kesadaran hewani, tingkat
kesadaran manusiawi, dan tingkat kesadaran transedental.
Mereka yang masih berkeberatan dengan program CSR ini dapat dikatakan bahwa
mereka masih mempunyai tingkat kesadaran hewani, dan masih menganut teori etika
egoisme. Program CSR akan berjalan efektif bila para pihak yang terkait dalam
bisnis (oknum pengelola, pemerintah, dan masyarakat) sudah mempunyai tingkat
kesadaran manusiawi atau transedental,
serta menganut teori-teori etika dalam koridor utilitarianisme, deontologi,
keutamaan, dan teonom.
E. Pro
Dan Kontra Terhadap Corporate Social
Responsibility/ CSR
Sebagaimana telah diungkap sebelumnya, masih banyak
pihak yang menentang implementasi CSR walaupun telah banyak pelaku bisnis dan
pemangku kepentingan terkait yang menyadari dan menyetujui pentingnya
perusahaan untuk melaksanakan program CSR. Proses lahirnya Undang-undang No. 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas di Indonesia yang dalam salah satu
pasalnya (Pasal 74) mewajibkan perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab
sosial dan lingkungan telah menimbulkan kontroversi pro dan kontra. Ini menunjukkan
bahwa para pelaku bisnis khususnya di Indonesia belum banyak yang mendukung
program CSR ini. Tidak sulit memperoleh fakta untuk mendukung fenomena ini.
Lihat saja misalnya kasus Lumpur Lapindo Brantas di Sidoarjo, kasus Freeport di
Papua, kerusakan hutan lumpuhnya bandara Internasional Soekarno-Hatta dan akses
jalan tol ke bandara karena banjir dan sebagainya. Semua ini ada hubungannya
dengan aktivitas bisnis yang tidak peduli dengan lingkungan sosial dan alam
sekitar. Ketersendatan pelaksanaan CSR ini tidak saja terjadi di Indonesia,
tetapi juga hampir di semua negara termasuk negara-negara maju.
Pada konferensi tentang pemanasan global yang dihadiri oleh hampir semua negara
di dunia pada akhir tahun 2007 di Bali, semua Negara menyadari dan sepakat
bahwa pemanasan global yang terjadi dewasa ini disebabkan oleh kelalaian umat
manusia pada umumnya dan masyarakat bisnis pada khususnya dalam menjaga
kelestarian alam. Namun memasuki sesi perundingan mengenai bagaimana mengatasi filantropi pemanasan global ini, timbulah
perdebatan sengit dan berlarut-larut yang justru hambatannya datang dari negara-negara
maju yang dipelopori oleh Amerika Serikat. Hal ini tidak mengherankan karena
bila membicarakan program CSR, berarti membawa konsekuensi biaya yang harus
dipikul dalam menanggulangi kerusakan lingkungan. Akhirnya disini muncul kembali
egoisme negara atau egoisme kelompok usahawan besar yang kurang menyadari
pentingnya tindakan bersama dalam menyelamatkan lingkungan hidup.
Sonny Keraf telah mencoba menginvetarisasi alasan-alasan bagi yang mendukung
dan menentang perlunya perusahaan menjalankan program CSR.
1.
Alasan-alasan yang menentang antara lain :
a) Perusahaan
adalah lembaga ekonomi yang tujuan pokoknya mencari keuntungan bukan merupakan
lembaga sosial.
b) Perhatian
manajemen perusahaan akan terpecah dan akan membingungkan mereka bila
perusahaan dibebani banyak tujuan.
c) Biaya
kegiatan sosial akan meningkatkan biaya produk yang akan ditambhakan pada harga
produk sehingga pada gilirannya akan merugikan konsumen/ masyarakat itu
sendiri.
d) Tidak
semua perusahaan mempunyai tenaga yang terampil dalam menjalankan kegiatan sosial.
2. Alasan-alasan yang mendukung CSR yaitu
:
a) Kesadaran
yang meningkat dan masyarakat yang semakin kritis terhadap dampak negatif dari tindakan
perusahaan yang merusak alam serta merugikan masyarakat sekitarnya.
b) Sumber
daya alam yang semakin terbatas.
c) Menciptakan
lingkungan sosial yang lebih baik.
d) Pertimbangan
yang lebih adil dalam memikul tanggung jawab dan kekuasaan dalam memikul beban sosial
dan lingkungan antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
e) Bisnis
sebenarnya mempunyai sumber daya yang berguna.
f) Menciptakan
keuntungan jangka panjang.
F.
Beragam
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/ Corporate Social Responsibility
(CSR) Oleh Perusahaan
Model
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/ CSR di Indonesia ada 4 :
a)
Keterlibatan langsung,
Perusahaan menjalankan
program TSP/ CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial
atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.
b)
Melalui yayasan atau organisasi sosial
perusahaan,
Perusahaan mendirikan
yayasan sendiri dibawah perusahaan atau grupnya. Model ini merupakan adopsi
dari model yang lazim diterapkan pada perusahaan-perusahaan di negara maju.
c) Bermitra dengan pihak lain,
Perusahaan menyelenggarakan TSP melalui
kerjasama dengan lembaga sosial atau Organisasi Pemerintah (Ornop), Instansi
Pemerintah, Universitas atau media masa, baik dalam mengelola dana maupun dalam
melaksanakan kegiatan sosialnya.
d)
Mendukung atau bergabung dalam suatu
Konsorsium,
Perusahaan turut mendirikan, menjadi
anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial
tertentu.
Di Indonesia sekarang ini, sudah banyak
perusahaan-perusahaan besar yang melaksanakan program CSR. Bentuknya pun sangat
beragam dan manfaatnya bisa diterapkan disemua kalangan.
Beberapa perusahaan yang melaksanakan program CSR
sebagai bentuk Sosial Investment serta bentuk-bentuk nyata disertai contohnya:
1.
PT. Unilever Indonesia, Tbk
Unilever melaksanakan
program CSR yang beragam pula diantaranya; Green
and Clean dengan memanfaatkan bekas kantong produk Unilever menjadi bentuk
baru yang bermanfaat; pemberdayaan petani kedelai hitam; program kesehatan
dengan adanya pemeriksaan kesehatan gratis, periksa gigi gratis, serta
membangun kader-kader yang sadar akan pentingnya menjaga kesehatan.
2.
PT. Bakrie Sumatera Plantations
Program-program CSR
yang dijalankannya adalah; membangun koperasi desa; memberikan bantuan
pendidikan bagi siswa SD; mengadakan perkumpulan ibu-ibu pengajian; dan juga memberikan
pelayanan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
3.
PT. Bank Mandiri, Tbk
a.
Bidang Sumber Daya Manusia
Memberikan pelatihan kewirausahaan dan
mengadakan berbagai macam event wirausaha muda dengan memberikan dana bantuan
bagi pengusung format wirausaha yang fresh dan achievable.
b.
Bidang Pendidikan
Memberikan support dan rangsangan lomba-lomba untuk
mengasah kecerdasan dan kreatifitas siswa, memberikan dana beasiswa bagi yang
berprestasi dan kurang mampu.
4.
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
a.
Bidang IT
Mendirikan kampung
digital sehingga disana (Sampali, Sumut) banyak orang yang lebih memahami
teknologi, utamanya komputer dan internet, pelatihan berbagai macam program perkembangan
komputer, memberikan pelatihan kepada siswa SMP dan SMA.
b.
Bidang Sosial
Pemberdayaan pendidikan
anak kurang mampu, pembinaan remaja olahraga, pasar murah penjualan sembako,
cerdas cermat, gebyar festival seni Islami dan juga Peringatan HUT RI dengan
mengadakan berbagai macam lomba.
c.
Bidang Ekonomi
Program kemitraan untuk
usaha kecil menengah, kelompok usaha pembuatan pupuk organik dan juga membuat
koperasi simpan pinjam.
d.
Bidang Lingkungan
Perbaikan dan
pengembangan drainase, penanaman pohon pelindung, pengerasan dan pengaspalan
jalan, pembuatan gapura Kampung Digital Sampali dan pembuatan plang nama PKK
Kampung Sampali.
5.
PT HM Sampoerna, Tbk
Berbagai macam kegiatan
CSR nya antara lain; membentuk Tim Sampoerna Resque untuk melaksanakan tanggap
darurat terhadap bencana; menciptakan air bersih untuk masyarakat; membangun
usaha mikro dan kecil; memberikan beasiswa bagi SMA dan Sarjana; melakukan
penanaman pohon untuk reboisasi.
6.
PT Tambang Batubara Bukit Asam
a.
Bidang Lingkungan
Pembuatan kolam
pengendap lumpur, pemanfaatan tanaman minyak kayu putih, membangun Taman Hutan
Raya.
b.
Bidang Ekonomi
Membangun kelompok
usaha pupuk Bokashi Organik
c.
Bidang Sosial
Penataan Pasar Tanjung
Enim
G. Indikator Keberhasilan Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan / Corporate
Social Responsibility (CSR)
Indikator keberhasilan Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan / Corporate Social
Responsibility (CSR) dapat dilihat dari dua sisi
perusahaan dan masyarakat. Dari sisi perusahaan, citranya harus semakin baik dimata
masyarakat. Sementara itu dari sisi masyarakat harus ada peningkatan kualitas
hidup karenanya, penting bagi perusahaan melakukan evaluasi untuk mengukur
keberhasilan program CSR, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Satu hal
yang perlu diingat, salah satu ukuran penting keberhasilan CSR adalah jika
masyarakat yang dibantu bisa mandiri, tidak selalu bergantung pada pertolongan
orang lain.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
a.
Definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan / Corporate Social Responsibility (CSR)
CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan pada
stakeholders dalam arti luas dari
sekedar kepentingan perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun secara moral
adalah baik bahwa perusahaan maupun penanam modal mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan
ataupun penanam modal dibenarkan
mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentingan pihak lain yang
terkait, tanggung jawab sosial perusahaan / Corporate Social Responsibility (CSR) secara umum pengertiannya adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh
perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap
sosial/ lingkungan
sekitar dimana perusahaan itu berada.
b.
Prinsip-Prinsip yang Harus Dipegang dalam Melaksanakan Corporate Social Responsibility/ CSR
Dalam melaksanakan program CSR, harus memegang beberapa
prinsip:
1.
Prinsip pertama adalah kesinambungan
atau sustainability.
Prinsip ini bukan
berarti perusahaan akan terus-menerus memberikan bantuan kepada masyarakat.
Tetapi, program yang dirancang harus memiliki dampak yang berkelanjutan dan
menjadi aktivitas kedermawanan.
2.
Prinsip kedua, CSR merupakan program
jangka panjang.
CSR bukanlah aktivitas
sesaat untuk mendongkrak popularitas atau mengejar profit.
3.
Prinsip ketiga, CSR akan berdampak
positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial.
Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli dan mempertimbangkan sampai kedampaknya.
4.
Prinsip keempat, dana yang diambil untuk
CSR tidak dimasukkan kedalam cost structure
perusahaan sebagaimana budget untuk marketing yang pada akhirnya akan
ditransformasikan ke harga jual produk. CSR yang benar tidak membebani konsumen.
c.
Manfaat Corporate Social Responsibility/ CSR
Corporate Social Responsibility (CSR) selain sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga bermanfaat bagi
perusahaan.
Manfaat CSR bagi masyarakat itu ialah
1.
Masyarakat jadi lebih mudah dalam
mendapatkan haknya sesuai dengan sila ke-4
Pancasila,
2.
Dapat membantu masyarakat apabila ingin
melakukan kegiataan perekonomian,
3.
Meningkatkan tingkat kesehatan,
4.
Mengurangi tingkat penggangguran dan,
5.
Mengurangi tingkat putus sekolah masyarakat.
Manfaat CSR terhadap perusahaan
:
a.
Brand differentiation.
Dalam persaingan pasar yang semakin kompetitif, CSR
bisa memberikan citra perusahaan yang khas baik dan etis di mata publik yang
sering dianggap sebagai memiliki image unik terkait isu lingkungan.
b.
Human
resources.
Program CSR dapat membantu dalam perekrutan karyawan
baru, terutama yang memiliki kualifikasi tinggi.
c.
License to
operate.
Perusahaan yang menjalankan CSR dapat mendorong pemerintah
dan publik memberi ”izin” atau ”restu” bisnis. Karena dianggap telah memenuhi
standar operasi dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat luas.
d.
Risk
management.
Manajemen resiko merupakan isu sentral bagi setiap
perusahaan. Reputasi perusahaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam
sekejap oleh skandal korupsi, kecelakaan karyawan atau kerusakan lingkungan.
d. Tingkat/ Lingkup Keterlibatan Perusahaan dalam Corporate Social Responsibility / CSR
Keberhasilan
CSR dan cakupan program CSR yang dijalankan akan ditentukan oleh tingkat kesadaran para pelaku
bisnis dan para pemangku kepentingan terkait lainnya. Ada tiga tingkat
kesadaran yang dimiliki oleh seseorang yaitu, tingkat kesadaran hewani, tingkat
kesadaran manusiawi, dan tingkat kesadaran transedental.
Mereka yang masih berkeberatan dengan program CSR ini dapat dikatakan bahwa
mereka masih mempunyai tingkat kesadaran hewani, dan masih menganut teori etika
egoisme. Program CSR akan berjalan efektif bila para pihak yang terkait dalam
bisnis (oknum pengelola, pemerintah, dan masyarakat) sudah mempunyai tingkat
kesadaran manusiawi atau transedental,
serta menganut teori-teori etika dalam koridor utilitarianisme, deontologi,
keutamaan, dan teonom.
e.
Pro dan Kontra terhadap Corporate
Social Responsibility/ CSR
Sebagaimana
telah diungkap sebelumnya, masih banyak pihak yang menentang implementasi CSR
walaupun telah banyak pelaku bisnis dan pemangku kepentingan terkait yang
menyadari dan menyetujui pentingnya perusahaan untuk melaksanakan program CSR.
Proses lahirnya Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas di
Indonesia yang dalam salah satu pasalnya (Pasal 74) mewajibkan perusahaan untuk
menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan telah menimbulkan kontroversi
pro dan kontra. Ketersendatan pelaksanaan CSR ini tidak saja terjadi di
Indonesia, tetapi juga hampir di semua negara termasuk negara-negara maju.
Alasan-alasan yang menentang antara lain :
a.
Perusahaan adalah lembaga ekonomi yang
tujuan pokoknya mencari keuntungan, bukan merupakan lembaga sosial.
b.
Perhatian manajemen perusahaan akan
terpecah dan akan membingungkan mereka bila perusahaan dibebani banyak tujuan.
c.
Biaya kegiatan sosial akan meningkatkan
biaya produk yang akan ditambhakan pada harga produk sehingga pada gilirannya
akan merugikan konsumen/ masyarakat itu sendiri.
d.
Tidak semua perusahaan
mempunyai tenaga yang terampil dalam menjalankan kegiatan sosial.
Alasan-alasan yang mendukung CSR yaitu :
a.
Kesadaran yang meningkat dan masyarakat
yang semakin kritis terhadap dampak negatif dari tindakan perusahaan yang
merusak alam serta merugikan masyarakat sekitarnya.
b.
Sumber daya alam yang semakin terbatas.
c.
Menciptakan lingkungan sosial yang lebih
baik.
d.
Pertimbangan yang lebih adil dalam
memikul tanggung jawab dan kekuasaan dalam memikul beban sosial dan lingkungan
antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
e.
Bisnis sebenarnya mempunyai sumber daya
yang berguna.
f.
Menciptakan keuntungan jangka panjang.
f.
Beragam Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/ Corporate Social Responsibility
(CSR) Oleh Perusahaan
Di
Indonesia sekarang ini, sudah banyak perusahaan-perusahaan besar yang
melaksanakan program CSR, bentuknya pun sangat beragam dan manfaatnya bisa
diterapkan di semua kalangan.
Beberapa perusahaan
yang melaksanakan program CSR sebagai bentuk Social Investment serta bentuk-bentuk nyata disertai contohnya:
1. PT.
Unilever Indonesia, Tbk
2. PT.
Bakrie Sumatera Plantations
3. PT.
Bank Mandiri, Tbk
4. PT.
Telekomunikasi Indonesia, Tbk
5. PT.
HM Sampoerna, Tbk
6. PT.
Tambang Batubara Bukit Asam
g.
Indikator Keberhasilan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/ Corporate Social
Responsibility (CSR)
Indikator keberhasilan dapat dilihat
dari dua sisi perusahaan dan masyarakat. Dari sisi perusahaan, citranya harus
semakin baik di mata masyarakat. Sementara itu dari sisi masyarakat harus ada
peningkatan kualitas hidup karenanya, penting bagi perusahaan melakukan
evaluasi untuk mengukur keberhasilan program CSR, baik secara kuantitatif
maupun kualitatif. Satu hal yang perlu diingat, salah satu ukuran penting
keberhasilan CSR adalah jika masyarakat yang dibantu bisa mandiri, tidak selalu
bergantung pada pertolongan orang lain.
B.
Saran
Berdasarkan
pada pembahasan Corporate
Social Responsibility/
CSR di makalah ini, maka :
a. Sebaiknya perusahaan memandang dan melaksanakan CSR
secara sukarela sebagai bentuk kearifan moral perusahaan
b. Dalam pelaksanaan dan penerapan CSR, sebaiknya tujuan dan
fokus utamanya adalah kesejahteraan masyarakat dan upaya pelestarian lingkungan
sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan
c. Perusahaan sebaiknya menjalin hubungan dan komunikasi
yang baik dengan komunitas sekitar, agar penerapan CSR tepat pada sasaran
yang diharapkan