Kamis, 16 Januari 2014

CSR (Corporate Social Responsibility )

antonius marbun, S.Si

 

 

 

CSR (Corporate Social Responsibility )


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/ Corporate Social Responsibility (CSR) adalah sebuah konsep yang tidak hadir secara instan. CSR merupakan hasil dari proses panjang dimana konsep dan aplikasi dari konsep CSR pada saat sekarang ini telah mengalami banyak perkembangan dan perubahan dari konsep-konsep terdahulunya.
Perkembangan CSR secara konseptual baru dikemas sejak tahun  1980-an yang dipicu sedikitnya oleh 5 hal berikut:
1)      Maraknya fenomena “take over” antar korporasi yang kerap dipicu oleh keterampilan rekayasa finansial.
2)      Runtuhnya tembok Berlin yang merupakan simbol tumbangnya paham komunis dan semakin kokohnya imperium kapitalisme secara global.
3)      Meluasnya operasi perusahaan multinasional di negara-negara berkembang, sehingga di tuntut supaya memperhatikan HAM, kondisi sosial dan perlakuan yang adil terhadap buruh.  
4)      Globalisasi dan menciutnya peran sektor publik (pemerintah) hampir di seluruh dunia telah menyebabkan tumbuhnya LSM (termasuk asosiasi profesi) yang memusatkan perhatian mulai dari isu kemiskinan sampai pada kekuatiran akan punahnya berbagai spesies baik hewan maupun tumbuhan sehingga ekosistem semakin labil.
5)      Adanya kesadaran dari perusahaan akan arti penting merk dan reputasi perusahaan dalam membawa perusahaan menuju bisnis berkelanjutan.
Pada tahun 1990-an muncul istilah Corporate Social Reponsibility (CSR). Pemikiran yang melandasi CSR yang sering dianggap inti dari etika bisnis adalah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomi dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tetapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholder) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di atas. Tanggung jawab sosial dari perusahaan terjadi antara sebuah perusahaan dengan semua stakeholder, termasuk di dalamnya adalah pelanggan atau customer, pegawai, komunitas, pemilik atau investor, pemerintah, supplier bahkan juga kompetitor. Perkembangan CSR saat ini juga dipengaruhi oleh perubahaan orientasi CSR dari suatu kegiatan bersifat sukarela untuk memenuhi kewajiban perusahaan yang tidak memiliki kaitan dengan strategi dan pencapaian tujuan jangka panjang, menjadi suatu kegiatan strategis yang memiliki keterkaitan dengan pencapaian tujuan perusahaan dalam jangka panjang.
Di Indonesia wacana mengenai CSR mulai mengemuka pada tahun 2001, namun sebelum wacana ini mengemuka telah banyak perusahaan yang menjalankan CSR dan sangat sedikit yang mengungkapkannya dalam sebuah laporan. Hal ini terjadi mungkin karena kita belum mempunyai sarana pendukung seperti: standar pelaporan, tenaga terampil (baik penyusun laporan maupun auditornya). Disamping itu sektor pasar modal Indonesia juga kurang mendukung dengan belum adanya penerapan indeks yang memasukkan kategori saham-saham perusahaan yang telah mempraktikkan CSR. Sebagai contoh, New York Stock Exchange memiliki Dow Jones Sustainability Index (DJSI) bagi saham-saham perusahaan yang dikategorikan memiliki nilai corporate sustainability dengan salah satu kriterianya adalah praktik CSR. Begitu pula London Stock Exchange yang memiliki Socially Responsible Investment (SRI) Index dan Financial Times Stock Exchange (FTSE) yang memiliki FTSE baik sejak 2001.
CSR bukan saja sebagai tanggung jawab, tetapi juga sebuah kewajiban. CSR adalah suatu peran bisnis dan harus menjadi bagian dari kebijakan bisnis. Maka, bisnis tidak hanya mengurus permasalahan laba, tapi juga sebagai sebuah institusi pembelajaran. Bisnis harus mengandung kesadaran sosial terhadap lingkungan sekitar.
Ada enam kecenderungan utama, yang semakin menegaskan arti penting CSR, yaitu :
1)      Meningkatnya kesenjangan antara kaya dan miskin;
2)      Posisi negara yang semakin berjarak pada rakyatnya;
3)      Makin mengemukanya arti kesinambungan;
4)      Makin gencar sorotan kritis dan resistensi publik, bahkan bersifat anti perusahaan.
5)     Trend ke arah transparansi;
6)      Harapan terwujudnya kehidupan lebih baik dan manusiawi pada era  millennium
          baru.
Tak heran, CSR telah menjadi isu bisnis yang terus menguat. Isu ini sering diperdebatkan dengan pendekatan nilai-nilai etika, dan memberi tekanan yang semakin besar pada kalangan bisnis untuk berperan dalam masalah-masalah sosial, yang akan terus tumbuh. Isu CSR sendiri juga sering diangkat oleh kalangan bisnis, manakala pemerintahan nasional diberbagai negara telah gagal menawarkan solusi terhadap berbagai masalah kemasyarakatan.
                        Upaya penerapan CSR sendiri bukannya tanpa hambatan, dari kalangan ekonom sendiri juga muncul reaksi sinis. Ekonom Milton Friedman misalnya, mengritik konsep CSR dengan argumen bahwa tujuan utama perusahaan pada hakikatnya adalah memaksimalkan keuntungan (returns) bagi pemilik saham, dengan mengorbankan hal-hal lain. Ada juga kalangan yang beranggapan, satu-satunya alasan mengapa perusahaan mau melakukan proyek-proyek yang bersifat sosial adalah karena memang ada keuntungan komersial di baliknya, agar mengangkat reputasi perusahaan di mata publik atau pemerintah.
Dalam perkembangan dunia bisnis, memang manfaat dari CSR itu sendiri terhadap pelaku bisnis  bervariasi tergantung pada sifat (nature) perusahaan bersangkutan, dan sulit diukur secara kuantitatif, namun terlepas dari banyaknya argumentasi, pada hakikatnya program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap lingkungan, dimana kepedulian sosial perusahaan didasari alasan bahwasanya kegiatan perusahaan membawa dampak (baik maupun buruk) bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi.
 Oleh karena itu, para pelaku bisnis harus menunjukkan bukti nyata bahwa komitmen mereka untuk melaksanakan CSR bukanlah main-main.
B.     Rumusan Masalah
A.     Definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/ Corporate Social Responsibility (CSR)
B.     Prinsip-Prinsip yang Harus Dipegang dalam Melaksanakan Corporate Social Responsibility/  CSR
C.     Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR)
D.    Tingkat/ Lingkup Keterlibatan Perusahaan dalam Corporate Social Responsibility/ CSR
E.     Pro dan Kontra terhadap Corporate Social Responsibility/ CSR
F.      Beragam Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/ Corporate Social Responsibility (CSR) Oleh Perusahaan
G.    Indikator Keberhasilan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan / Corporate Social
Responsibility (CSR)
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/ Corporate Social Responsibility (CSR)
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/ Corporate Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial didalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan. CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar kepentingan perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun penanam modal  mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun penanam modal   dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.
Definisi CSR secara umum adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial/ lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/ fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya.
Secara teoritis, berbicara mengenai tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan maka setidaknya akan menyinggung 2 makna, yakni tanggung jawab dalam makna responsibility atau tanggung jawab moral atau etis, dan tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung jawab yuridis atau hukum.
1.      Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Responsibility
Tanggung jawab itu memiliki karakter agen yang bebas moral, mampu menentukan tindakan seseorang dan mampu ditentukan oleh sanksi/ hukuman atau konsekuensi). Jadi pada prinsipnya tanggung jawab dalam arti responsibility lebih menekankan pada suatu perbuatan yang harus atau wajib dilakukan secara sadar dan siap untuk menanggung segala resiko dan atau konsekuensi apapun dari perbuatan yang didasarkan atas moral tersebut. Dengan kata lain responsibility merupakan tanggung jawab dalam arti sempit yaitu tanggung yang hanya disertai sanksi moral. Sehingga tidak salah apabila pemahaman sebagian pelaku dan atau perusahaan terhadap CSR hanya sebatas tanggung jawab moral yang mereka wujudkan dalam bentuk philanthropy (dorongan kemanusiaan) maupun charity (motivasi keagamaan).
2.      Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Liability
Berbicara tanggung jawab dalam makna liability, berarti berbicara tanggung jawab dalam ranah hukum, dan biasanya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab hukum keperdataan, yang diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengenai kewajiban pelaksanaan CSR. Dalam hukum keperdataan, prinsip-prinsip tanggung jawab dapat dibedakan sebagai berikut :  
1)      Prinsip tanggung jawab berdasarkan adanya unsure kesalahan (liability based
on fault) ;
2)  Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga (presumption of liability);
3) Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability or strict liability).
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan perbedaan antara tanggung jawab dalam makna responsibility dengan tanggung jawab dalam makna liability pada hakekatnya hanya terletak pada sumber pengaturannya. Jika tanggung jawab itu belum ada pengaturannya secara eksplisit dalam suatu norma hukum maka termasuk dalam makna responsibility, dan sebaliknya jika tanggung jawab itu telah diatur di dalam norma hukum, maka termasuk dalam makna liability.
Prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam melaksanakan CSR. yaitu :
1.      Prinsip pertama adalah kesinambungan atau sustainability. Ini bukan berarti perusahaan akan terus-menerus memberikan bantuan kepada masyarakat. Tetapi program yang dirancang harus memiliki dampak yang berkelanjutan. CSR berbeda dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak terduga dan tidak dapat di prediksi. Itu menjadi aktivitas kedermawanan dan bagus.
2.      Prinsip kedua, CSR merupakan program jangka panjang. Perusahaan mesti menyadari bahwa sebuah bisnis bisa tumbuh karena dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di sekitarnya karena itu, CSR yang dilakukan adalah wujud pemeliharaan relasi yang baik dengan masyarakat. CSR bukanlah aktivitas sesaat untuk mendongkrak popularitas atau mengejar profit.
3.      Prinsip ketiga, CSR akan berdampak positif kepada masyarakat baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli dan mempertimbangkan sampai kedampaknya.
4.      Prinsip keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost structure perusahaan sebagaimana budget untuk marketing yang pada akhirnya akan ditransformasikan ke harga jual produk. CSR yang benar tidak membebani konsumen.
C.  Manfaat Corporate Social Responsibility/ CSR
CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability. Manfaat bagi masyarakat dan keuntungan bagi perusahaan.
 Manfaat bagi masyarakat dan perusahaan itu sangat bagus dengan adanya CSR ini, karena didalam CSR ini terdapat point-point seperti :
-            Pengembangan Ekonomi
Misalnya kegiatan dibidang pertanian, peternakan, koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
-            Kesehatan dan Gizi Masyarakat
Misalnya penyuluhan, pengobatan, pemberian gizi bagi balita, program sanitasi masyarakat dan sebagainya.
-            Pengelolaan Lingkungan
Misalnya penanganan limbah, pengelolaan sampah rumah tangga, reklamasi dan penanganan dampak lingkungan lainnya.
-            Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan
Misalnya pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi dan siswa tidak mampu, magang atau job training, studi banding, peningkatan keterampilan, pelatihan dan pemberian sarana pendidikan.
-            Sosial, Budaya, Agama dan Infrastruktur
Misalnya kegiatan bakti sosial, budaya dan keagamaan serta perbaikan infrastruktur di wilayah masyarakat setempat.
Dari point-point tersebut jadi bisa diambil kesimpulan bahwa manfaat CSR bagi masyarakat itu ialah
1.      Masyarakat jadi lebih mudah dalam mendapatkan haknya sesuai dengan sila ke-4 Pancasila,
2.      Dapat membantu masyarakat apabila ingin melakukan kegiataan perekonomian,
3.      Meningkatkan tingkat kesehatan,
4.      Mengurangi tingkat penggangguran dan,
5.      Mengurangi tingkat putus sekolah masyarakat.
Kemudian manfaat bagi perusahaan adalah
1.      Perusahaan lebih mudah mengalokasikan dana yang mengendap melalui kegiatan pemberian kredit bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan ekonomi seperti (KUR);
2.      Dapat meningkatkan penghasilan perusahaan juga, sebab apabila taraf hidup masyarakat maju maka daya beli masyarakat juga akan bertambah, hal ini yang akan dapat meningkatkan penghasilan bagi perusahaan;
3.      Mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra merek perusahaan;
4.      Mendapatkan lisensi untuk beroperasi secara sosial;
5.      Mereduksi resiko bisnis perusahaan;
6.      Melebarkan akses sumber daya bagi operasional usaha;
7.      Membuka peluang pasar yang lebih luas;
8.      Mereduksi biaya misalnya terkait dampak lingkungan;
9.      Memperbaiki hubungan dengan stakeholders;
10.  Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan;
11.  Peluang mendapatkan penghargaan.
Lalu jika dikelompokkan, sedikitnya ada empat manfaat CSR terhadap perusahaan:
a.          Brand differentiation. 
Dalam persaingan pasar yang semakin kompetitif, CSR bisa memberikan citra perusahaan yang khas, baik dan etis di mata publik yang pada gilirannya menciptakan customer loyalty. The Body Shop dan BP (dengan bendera “Beyond Petroleum”-nya), seiring dianggap sebagai memiliki image unik terkait isu lingkungan.
b.        Human resources.
 Program CSR dapat membantu dalam perekrutan karyawan baru, terutama yang memiliki kualifikasi tinggi. Saat interview, calon karyawan yang memiliki pendidikan dan pengalaman tinggi sering bertanya tentang CSR dan etika bisnis perusahaan, sebelum mereka memutuskan menerima tawaran. Bagi staf lama CSR juga dapat meningkatkan persepsi, reputasi dan dedikasi dalam bekerja.
c.         License to operate. 
Perusahaan yang menjalankan CSR dapat mendorong pemerintah dan publik memberi ”izin” atau ”restu” bisnis, karena dianggap telah memenuhi standar operasi dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat luas.
d.        Risk management. 
Manajemen resiko merupakan isu sentral bagi setiap perusahaan. Reputasi perusahaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam sekejap oleh skandal korupsi, kecelakaan karyawan atau kerusakan lingkungan. Membangun budaya ”doing the right thing” berguna bagi perusahaan dalam mengelola resiko-resiko bisnis.
 
D.    Tingkat/ Lingkup Keterlibatan Perusahaan Dalam Corporate Social Responsibility/ CSR
Walaupun sudah banyak perusahaan yang menyadari pentingnya untuk menjalankan CSR, namun masih ada juga yang keberatan untuk menjalankannya. Bahkan di antara mereka yang setuju agar perusahaannya menjalankan CSR, masih terdapat perbedaan dalam memaknai tingkat keterlibatan perusahaan dalam menjalankan program CSR.
 Pada akhirnya, keberhasilan CSR dan cakupan program CSR yang dijalankan akan ditentukan oleh tingkat kesadaran para pelaku bisnis dan para pemangku kepentingan terkait lainnya. Ada tiga tingkat kesadaran yang dimiliki oleh seseorang yaitu, tingkat kesadaran hewani, tingkat kesadaran manusiawi, dan tingkat kesadaran transedental. Mereka yang masih berkeberatan dengan program CSR ini dapat dikatakan bahwa mereka masih mempunyai tingkat kesadaran hewani, dan masih menganut teori etika egoisme. Program CSR akan berjalan efektif bila para pihak yang terkait dalam bisnis (oknum pengelola, pemerintah, dan masyarakat) sudah mempunyai tingkat kesadaran manusiawi atau transedental, serta menganut teori-teori etika dalam koridor utilitarianisme, deontologi, keutamaan, dan teonom.
E.  Pro Dan Kontra Terhadap Corporate Social Responsibility/ CSR
Sebagaimana telah diungkap sebelumnya, masih banyak pihak yang menentang implementasi CSR walaupun telah banyak pelaku bisnis dan pemangku kepentingan terkait yang menyadari dan menyetujui pentingnya perusahaan untuk melaksanakan program CSR. Proses lahirnya Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas di Indonesia yang dalam salah satu pasalnya (Pasal 74) mewajibkan perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan telah menimbulkan kontroversi pro dan kontra. Ini menunjukkan bahwa para pelaku bisnis khususnya di Indonesia belum banyak yang mendukung program CSR ini. Tidak sulit memperoleh fakta untuk mendukung fenomena ini. Lihat saja misalnya kasus Lumpur Lapindo Brantas di Sidoarjo, kasus Freeport di Papua, kerusakan hutan lumpuhnya bandara Internasional Soekarno-Hatta dan akses jalan tol ke bandara karena banjir dan sebagainya. Semua ini ada hubungannya dengan aktivitas bisnis yang tidak peduli dengan lingkungan sosial dan alam sekitar. Ketersendatan pelaksanaan CSR ini tidak saja terjadi di Indonesia, tetapi juga hampir di semua negara termasuk negara-negara maju.
            Pada konferensi tentang pemanasan global yang dihadiri oleh hampir semua negara di dunia pada akhir tahun 2007 di Bali, semua Negara menyadari dan sepakat bahwa pemanasan global yang terjadi dewasa ini disebabkan oleh kelalaian umat manusia pada umumnya dan masyarakat bisnis pada khususnya dalam menjaga kelestarian alam. Namun memasuki sesi perundingan mengenai bagaimana mengatasi filantropi pemanasan global ini, timbulah perdebatan sengit dan berlarut-larut yang justru hambatannya datang dari negara-negara maju yang dipelopori oleh Amerika Serikat. Hal ini tidak mengherankan karena bila membicarakan program CSR, berarti membawa konsekuensi biaya yang harus dipikul dalam menanggulangi kerusakan lingkungan. Akhirnya disini muncul kembali egoisme negara atau egoisme kelompok usahawan besar yang kurang menyadari pentingnya tindakan bersama dalam menyelamatkan lingkungan hidup.
            Sonny Keraf telah mencoba menginvetarisasi alasan-alasan bagi yang mendukung dan menentang perlunya perusahaan menjalankan program CSR.
1.  Alasan-alasan yang menentang antara lain :
a)      Perusahaan adalah lembaga ekonomi yang tujuan pokoknya mencari keuntungan bukan merupakan lembaga sosial.
b)      Perhatian manajemen perusahaan akan terpecah dan akan membingungkan mereka bila perusahaan dibebani banyak tujuan.
c)      Biaya kegiatan sosial akan meningkatkan biaya produk yang akan ditambhakan pada harga produk sehingga pada gilirannya akan merugikan konsumen/ masyarakat itu sendiri.
d)      Tidak semua perusahaan mempunyai tenaga yang terampil dalam menjalankan kegiatan sosial.
2.      Alasan-alasan yang mendukung CSR yaitu :
a)      Kesadaran yang meningkat dan masyarakat yang semakin kritis terhadap dampak negatif dari tindakan perusahaan yang merusak alam serta merugikan masyarakat sekitarnya.
b)      Sumber daya alam yang semakin terbatas.
c)      Menciptakan lingkungan sosial yang lebih baik.
d)     Pertimbangan yang lebih adil dalam memikul tanggung jawab dan kekuasaan dalam memikul beban sosial dan lingkungan antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
e)      Bisnis sebenarnya mempunyai sumber daya yang berguna.
f)       Menciptakan keuntungan jangka panjang.

F.     Beragam Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/ Corporate Social Responsibility (CSR) Oleh Perusahaan
Model Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/ CSR di Indonesia ada 4 :
a)      Keterlibatan langsung,
Perusahaan menjalankan program TSP/ CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.
b)      Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan,
Perusahaan mendirikan yayasan sendiri dibawah perusahaan atau grupnya. Model ini merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan pada perusahaan-perusahaan di negara maju.
c)   Bermitra dengan pihak lain,
Perusahaan menyelenggarakan TSP melalui kerjasama dengan lembaga sosial atau Organisasi Pemerintah (Ornop), Instansi Pemerintah, Universitas atau media masa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya.
d)  Mendukung atau bergabung dalam suatu Konsorsium,
Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu.
Di Indonesia sekarang ini, sudah banyak perusahaan-perusahaan besar yang melaksanakan program CSR. Bentuknya pun sangat beragam dan manfaatnya bisa diterapkan disemua kalangan.
Beberapa perusahaan yang melaksanakan program CSR sebagai bentuk Sosial Investment serta bentuk-bentuk nyata disertai contohnya:
1.      PT. Unilever Indonesia, Tbk
Unilever melaksanakan program CSR yang beragam pula diantaranya; Green and Clean dengan memanfaatkan bekas kantong produk Unilever menjadi bentuk baru yang bermanfaat; pemberdayaan petani kedelai hitam; program kesehatan dengan adanya pemeriksaan kesehatan gratis, periksa gigi gratis, serta membangun kader-kader yang sadar akan pentingnya menjaga kesehatan.
2.      PT. Bakrie Sumatera Plantations
Program-program CSR yang dijalankannya adalah; membangun koperasi desa; memberikan bantuan pendidikan bagi siswa SD; mengadakan perkumpulan ibu-ibu pengajian; dan juga memberikan pelayanan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
3.      PT. Bank Mandiri, Tbk
a.       Bidang Sumber Daya Manusia
 Memberikan pelatihan kewirausahaan dan mengadakan berbagai macam event wirausaha muda dengan memberikan dana bantuan bagi pengusung format wirausaha yang fresh dan achievable.
b.      Bidang Pendidikan
Memberikan support dan rangsangan lomba-lomba untuk mengasah kecerdasan dan kreatifitas siswa, memberikan dana beasiswa bagi yang berprestasi dan kurang mampu.
4.      PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
a.       Bidang IT
Mendirikan kampung digital sehingga disana (Sampali, Sumut) banyak orang yang lebih memahami teknologi, utamanya komputer dan internet, pelatihan berbagai macam program perkembangan komputer, memberikan pelatihan kepada siswa SMP dan SMA.
b.      Bidang Sosial
Pemberdayaan pendidikan anak kurang mampu, pembinaan remaja olahraga, pasar murah penjualan sembako, cerdas cermat, gebyar festival seni Islami dan juga Peringatan HUT RI dengan mengadakan berbagai macam lomba.
c.       Bidang Ekonomi
Program kemitraan untuk usaha kecil menengah, kelompok usaha pembuatan pupuk organik dan juga membuat koperasi simpan pinjam.
d.      Bidang Lingkungan
Perbaikan dan pengembangan drainase, penanaman pohon pelindung, pengerasan dan pengaspalan jalan, pembuatan gapura Kampung Digital Sampali dan pembuatan plang nama PKK Kampung Sampali.
5.      PT HM Sampoerna, Tbk
Berbagai macam kegiatan CSR nya antara lain; membentuk Tim Sampoerna Resque untuk melaksanakan tanggap darurat terhadap bencana; menciptakan air bersih untuk masyarakat; membangun usaha mikro dan kecil; memberikan beasiswa bagi SMA dan Sarjana; melakukan penanaman pohon untuk reboisasi.
6.      PT Tambang Batubara Bukit Asam
a.       Bidang Lingkungan
Pembuatan kolam pengendap lumpur, pemanfaatan tanaman minyak kayu putih, membangun Taman Hutan Raya.
b.      Bidang Ekonomi
Membangun kelompok usaha pupuk Bokashi Organik
c.       Bidang Sosial
Penataan Pasar Tanjung Enim

G.    Indikator Keberhasilan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan / Corporate Social Responsibility (CSR)
            Indikator keberhasilan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan / Corporate Social
Responsibility  (CSR) dapat dilihat dari dua sisi perusahaan dan masyarakat. Dari sisi perusahaan, citranya harus semakin baik dimata masyarakat. Sementara itu dari sisi masyarakat harus ada peningkatan kualitas hidup karenanya, penting bagi perusahaan melakukan evaluasi untuk mengukur keberhasilan program CSR, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Satu hal yang perlu diingat, salah satu ukuran penting keberhasilan CSR adalah jika masyarakat yang dibantu bisa mandiri, tidak selalu bergantung pada pertolongan orang lain.






















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
a.       Definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan / Corporate Social Responsibility (CSR)
CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar kepentingan perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun penanam modal  mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun penanam modal   dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentingan pihak lain yang terkait, tanggung jawab sosial perusahaan / Corporate Social Responsibility (CSR) secara umum pengertiannya adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial/ lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
b.      Prinsip-Prinsip yang Harus Dipegang dalam Melaksanakan Corporate Social Responsibility/  CSR
Dalam melaksanakan program CSR, harus memegang beberapa prinsip:
1.        Prinsip pertama adalah kesinambungan atau sustainability.
Prinsip ini bukan berarti perusahaan akan terus-menerus memberikan bantuan kepada masyarakat. Tetapi, program yang dirancang harus memiliki dampak yang berkelanjutan dan menjadi aktivitas kedermawanan.
2.        Prinsip kedua, CSR merupakan program jangka panjang.
CSR bukanlah aktivitas sesaat untuk mendongkrak popularitas atau mengejar profit.
3.        Prinsip ketiga, CSR akan berdampak positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli dan mempertimbangkan sampai kedampaknya.
4.        Prinsip keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak dimasukkan kedalam cost structure perusahaan sebagaimana budget untuk marketing yang pada akhirnya akan ditransformasikan ke harga jual produk. CSR yang benar tidak membebani konsumen.
c.       Manfaat Corporate Social Responsibility/ CSR
Corporate Social Responsibility (CSR) selain sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga bermanfaat bagi perusahaan.
Manfaat CSR bagi masyarakat itu ialah
1.        Masyarakat jadi lebih mudah dalam mendapatkan haknya sesuai dengan sila ke-4 Pancasila,
2.        Dapat membantu masyarakat apabila ingin melakukan kegiataan perekonomian,
3.        Meningkatkan tingkat kesehatan,
4.        Mengurangi tingkat penggangguran dan,
5.        Mengurangi tingkat putus sekolah masyarakat.

Manfaat CSR terhadap perusahaan :
a.        Brand differentiation. 
Dalam persaingan pasar yang semakin kompetitif, CSR bisa memberikan citra perusahaan yang khas baik dan etis di mata publik yang sering dianggap sebagai memiliki image unik terkait isu lingkungan.
b.      Human resources. 
Program CSR dapat membantu dalam perekrutan karyawan baru, terutama yang memiliki kualifikasi tinggi.
c.       License to operate.
Perusahaan yang menjalankan CSR dapat mendorong pemerintah dan publik memberi ”izin” atau ”restu” bisnis. Karena dianggap telah memenuhi standar operasi dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat luas.
d.      Risk management. 
Manajemen resiko merupakan isu sentral bagi setiap perusahaan. Reputasi perusahaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam sekejap oleh skandal korupsi, kecelakaan karyawan atau kerusakan lingkungan.

d.   Tingkat/ Lingkup Keterlibatan Perusahaan dalam Corporate Social Responsibility / CSR
Keberhasilan CSR dan cakupan program CSR yang dijalankan akan ditentukan oleh tingkat kesadaran para pelaku bisnis dan para pemangku kepentingan terkait lainnya. Ada tiga tingkat kesadaran yang dimiliki oleh seseorang yaitu, tingkat kesadaran hewani, tingkat kesadaran manusiawi, dan tingkat kesadaran transedental. Mereka yang masih berkeberatan dengan program CSR ini dapat dikatakan bahwa mereka masih mempunyai tingkat kesadaran hewani, dan masih menganut teori etika egoisme. Program CSR akan berjalan efektif bila para pihak yang terkait dalam bisnis (oknum pengelola, pemerintah, dan masyarakat) sudah mempunyai tingkat kesadaran manusiawi atau transedental, serta menganut teori-teori etika dalam koridor utilitarianisme, deontologi, keutamaan, dan teonom.

e.     Pro dan Kontra terhadap Corporate Social Responsibility/ CSR
Sebagaimana telah diungkap sebelumnya, masih banyak pihak yang menentang implementasi CSR walaupun telah banyak pelaku bisnis dan pemangku kepentingan terkait yang menyadari dan menyetujui pentingnya perusahaan untuk melaksanakan program CSR. Proses lahirnya Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas di Indonesia yang dalam salah satu pasalnya (Pasal 74) mewajibkan perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan telah menimbulkan kontroversi pro dan kontra. Ketersendatan pelaksanaan CSR ini tidak saja terjadi di Indonesia, tetapi juga hampir di semua negara termasuk negara-negara maju.   
Alasan-alasan yang menentang antara lain :
a.       Perusahaan adalah lembaga ekonomi yang tujuan pokoknya mencari keuntungan, bukan merupakan lembaga sosial.
b.      Perhatian manajemen perusahaan akan terpecah dan akan membingungkan mereka bila perusahaan dibebani banyak tujuan.
c.       Biaya kegiatan sosial akan meningkatkan biaya produk yang akan ditambhakan pada harga produk sehingga pada gilirannya akan merugikan konsumen/ masyarakat itu sendiri.
d.       Tidak semua perusahaan mempunyai tenaga yang terampil dalam menjalankan kegiatan sosial.
Alasan-alasan yang mendukung CSR yaitu :
a.       Kesadaran yang meningkat dan masyarakat yang semakin kritis terhadap dampak negatif dari tindakan perusahaan yang merusak alam serta merugikan masyarakat sekitarnya.
b.      Sumber daya alam yang semakin terbatas.
c.       Menciptakan lingkungan sosial yang lebih baik.
d.      Pertimbangan yang lebih adil dalam memikul tanggung jawab dan kekuasaan dalam memikul beban sosial dan lingkungan antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
e.       Bisnis sebenarnya mempunyai sumber daya yang berguna.
f.       Menciptakan keuntungan jangka panjang.
f.          Beragam Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/ Corporate Social Responsibility (CSR) Oleh Perusahaan
Di Indonesia sekarang ini, sudah banyak perusahaan-perusahaan besar yang melaksanakan program CSR, bentuknya pun sangat beragam dan manfaatnya bisa diterapkan di semua kalangan.
Beberapa perusahaan yang melaksanakan program CSR sebagai bentuk Social Investment serta bentuk-bentuk nyata disertai contohnya:
1.      PT. Unilever Indonesia, Tbk
2.      PT. Bakrie Sumatera Plantations
3.      PT. Bank Mandiri, Tbk
4.      PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
5.      PT. HM Sampoerna, Tbk
6.      PT. Tambang Batubara Bukit Asam

g.         Indikator Keberhasilan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/ Corporate Social
Responsibility (CSR)
Indikator keberhasilan dapat dilihat dari dua sisi perusahaan dan masyarakat. Dari sisi perusahaan, citranya harus semakin baik di mata masyarakat. Sementara itu dari sisi masyarakat harus ada peningkatan kualitas hidup karenanya, penting bagi perusahaan melakukan evaluasi untuk mengukur keberhasilan program CSR, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Satu hal yang perlu diingat, salah satu ukuran penting keberhasilan CSR adalah jika masyarakat yang dibantu bisa mandiri, tidak selalu bergantung pada pertolongan orang lain.
B.     Saran
Berdasarkan pada pembahasan Corporate Social Responsibility/  CSR di makalah ini, maka :
a.       Sebaiknya perusahaan memandang dan melaksanakan CSR secara sukarela sebagai bentuk kearifan moral perusahaan
b.      Dalam pelaksanaan dan penerapan CSR, sebaiknya tujuan dan fokus utamanya adalah kesejahteraan masyarakat dan upaya pelestarian lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan
c.       Perusahaan sebaiknya menjalin hubungan dan komunikasi yang  baik dengan komunitas sekitar, agar penerapan CSR tepat pada sasaran yang diharapkan